Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 16/2009 · UU No. 16 Tahun 2009 · UU Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2009Tanggal Penetapan:25 Maret 2009
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat basis perpajakan nasional dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, dengan mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Kebijakan ini memberikan perpanjangan waktu bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

(-)

(-)