Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Juga dikenal sebagai: UU 28/2007 · UU No. 28 Tahun 2007 · UU Nomor 28 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2007
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, memberikan kepastian hukum, serta mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan ketentuan material perpajakan.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup definisi dan kewajiban Wajib Pajak, pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, diatur juga mengenai kewajiban pelaporan dan pengisian Surat Pemberitahuan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan. Perubahan ini juga menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan penagihan pajak.

1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. 2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013. 3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan bunga. 2. Tindak pidana perpajakan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda. 3. Sanksi administratif dapat berupa kenaikan pajak terutang hingga 200%.