Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Juga dikenal sebagai: UU 16/2000 · UU No. 16 Tahun 2000 · UU Nomor 16 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2000
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak serta menciptakan kepastian hukum dalam perpajakan. Perubahan ini mencakup definisi dan kewajiban Wajib Pajak, pengusaha, dan pengusaha kena pajak, serta pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan dan sanksi administratif bagi pelanggaran. Pembetulan Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak diatur dengan ketentuan sanksi bunga. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penagihan pajak juga disempurnakan. Undang-Undang ini menekankan sistem self-assessment dan peran aktif administrasi perpajakan dalam pembinaan, pelayanan, dan pengawasan.

1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau penjara dan denda.