Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan

Juga dikenal sebagai: UU 10/1970 · UU No. 10 Tahun 1970 · UU Nomor 10 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1970Tanggal Penetapan:7 Agustus 1970
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1970
Tanggal Penetapan07 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 38).

Undang-Undang ini mengubah dan menambah Undang-Undang Pajak Dividen 1959 untuk meningkatkan tabungan pemerintah dan mendorong investasi. Perubahan meliputi perluasan objek pajak dengan menambahkan bunga dan royalti, selain dividen. Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti dikenakan pada hasil dari peminjaman uang, saham, obligasi, dan penggunaan hak kekayaan intelektual. Badan atau orang yang berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan. Terdapat pengecualian pajak untuk negara, bank atas bunga dari nasabah, individu dengan batasan tertentu, dan dividen yang memenuhi syarat tertentu. Pajak ini diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan penerima hasil jika penerima berdomisili di Indonesia. Pemberi hasil wajib memberikan keterangan pemotongan pajak jika diminta. Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang. Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970.

(-)

(-)