di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
Juga dikenal sebagai: UU 10/1970 · UU No. 10 Tahun 1970 · UU Nomor 10 Tahun 1970
Undang-Undang ini mengubah dan menambah Undang-Undang Pajak Dividen 1959 untuk meningkatkan tabungan pemerintah dan mendorong investasi. Perubahan meliputi perluasan objek pajak dengan menambahkan bunga dan royalti, selain dividen. Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti dikenakan pada hasil dari peminjaman uang, saham, obligasi, dan penggunaan hak kekayaan intelektual. Badan atau orang yang berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan. Terdapat pengecualian pajak untuk negara, bank atas bunga dari nasabah, individu dengan batasan tertentu, dan dividen yang memenuhi syarat tertentu. Pajak ini diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan penerima hasil jika penerima berdomisili di Indonesia. Pemberi hasil wajib memberikan keterangan pemotongan pajak jika diminta. Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang. Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970.