Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 7/1969 · UU No. 7 Tahun 1969 · UU Nomor 7 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1969Tanggal Penetapan:5 Juli 1969
Hukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1969
Tanggal Penetapan05 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah untuk meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-Undang dan Perppu, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan No. XXXIX/MPRS/1968, dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengesahkan Perppu yang materinya tidak bertentangan dengan UUD 1945 menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)