di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Juga dikenal sebagai: UU 13/1985 · UU No. 13 Tahun 1985 · UU Nomor 13 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan pelaksanaan pengenaan Bea Meterai di Indonesia, menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Bea Meterai dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang digunakan dalam lalu lintas hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan surat berharga dengan nominal tertentu. Tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp 1.000,- dan Rp 500,- tergantung pada jenis dan nominal dokumen. Pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengecualian dokumen tertentu dari pengenaan Bea Meterai, serta ketentuan mengenai pemeteraian-kemudian untuk dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi.