Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Juga dikenal sebagai: UU 10/2020 · UU No. 10 Tahun 2020 · UU Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PerdataPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBea Meterai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Kebijakan Baru dan Poin Terkait:
  • Dokumen dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,00 untuk setiap Dokumen yang terkait dengan tindakan hukum atau transaksi.
  • Pengurangan atau penyesuaian tarif Bea Meterai dapat dilakukan tergantung pada kondisi ekonomi dan pendapatan masyarakat.
  • Fasilitas pembebasan Bea Meterai diberikan untuk dokumen tertentu, termasuk untuk kegiatan sosial dan bencana alam.
  • Penegasan perlunya kepastian hukum terkait pemungutan Bea Meterai dan analisis kesesuaian peraturan yang lebih luas.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap terutang dan harus dibayar berdasarkan Undang-Undang yang lama.
- Meterai tempel yang masih tersedia yang dicetak di bawah Undang-Undang sebelumnya dapat digunakan hingga satu tahun setelah peraturan ini berlaku, namun tidak dapat ditukar dengan uang.

Sanksi Administratif dan Pidana:
  • Sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor oleh pemungut.
  • Pelanggaran pemalsuan atau penggunaan Meterai yang tidak sah dipidana dengan pidana penjara sampai 7 tahun dan denda maksimum Rp500.000.000.
  • Pelanggaran terkait penghilangan tanda Meterai juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sampai Rp200.000.000.