Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921

Juga dikenal sebagai: UU 11/1946 · UU No. 11 Tahun 1946 · UU Nomor 11 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 1946
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai (Zegelverordening) 1921
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 1946
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah aturan bea meterai yang telah ada sejak tahun 1921. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus beberapa ketentuan dalam aturan tersebut, yaitu penghapusan frasa dalam pasal 2 ayat 1a dan penghapusan pasal 8, pasal 9, serta pasal 22 ayat 3. Selain itu, aturan istimewa dalam peraturan bea segel yang diatur dalam Osamu Seirei No. 23 juga dihapuskan. Undang-Undang ini berlaku di Pulau Jawa dan Madura tujuh hari setelah diumumkan, dan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain mulai dari hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.

(-)