Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")

Juga dikenal sebagai: UU 20/1956 · UU No. 20 Tahun 1956 · UU Nomor 20 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1956Tanggal Penetapan:8 September 1956
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1956
Tanggal Penetapan08 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85.

Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait bea meterai untuk diploma keanggotaan perkumpulan, tanda keanggotaan sosieteit dan perkumpulan, serta perubahan nilai bea meterai dari tiga puluh sen menjadi lima puluh sen. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa ayat dan nomor dalam pasal-pasal tertentu, penggantian istilah "de Javasche Bank" menjadi "Bank Indonesia", serta penghapusan beberapa ketentuan terkait dengan perusahaan di Belanda dalam konteks bea meterai.

1. Ketentuan dalam pasal 1 sub I dan II dianggap mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. 2. Ketentuan dalam pasal 1 sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan. 3. Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku pada hari diundangkan undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak-bagian I sampai VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini.

(-)