Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait bea meterai untuk diploma keanggotaan perkumpulan, tanda keanggotaan sosieteit dan perkumpulan, serta perubahan nilai bea meterai dari tiga puluh sen menjadi lima puluh sen. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa ayat dan nomor dalam pasal-pasal tertentu, penggantian istilah "de Javasche Bank" menjadi "Bank Indonesia", serta penghapusan beberapa ketentuan terkait dengan perusahaan di Belanda dalam konteks bea meterai.