Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 23/2014 · UU No. 23 Tahun 2014 · UU Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
BUMN & BUMDPengadaan Barang/Jasa PemerintahPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Sebagian Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan efektif, dengan tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Selain itu, terdapat persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum dan kompetensi pejabat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.