Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 5/1962 · UU No. 5 Tahun 1962 · UU Nomor 5 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1962Tanggal Penetapan:14 Februari 1962
Hukum Pemerintahan DaerahBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerusahaan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1962
Tanggal Penetapan14 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk melaksanakan program ekonomi pemerintah yang digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia dan memperkuat otonomi daerah dengan mendirikan Perusahaan Daerah Swatantra. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseragaman dalam pengelolaan dan bentuk hukum Perusahaan Daerah dalam struktur ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Perusahaan Daerah yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Perusahaan ini bertujuan untuk memberikan jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan. Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan perusahaan negara, koperasi, dan swasta. Modal perusahaan dapat terdiri dari saham prioritet dan saham biasa, dengan pengelolaan yang diatur oleh Direksi yang diangkat oleh Kepala Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Daerah atau badan yang ditunjuknya. Laba bersih perusahaan digunakan untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, dan cadangan lainnya.

1. Selama pendirian Perusahaan Daerah belum dilaksanakan, perusahaan yang ada dan modalnya merupakan kekayaan Daerah tetap beroperasi dengan bentuk hukum yang sah. 2. Dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, perusahaan tersebut harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, kecuali ditentukan lain.

(-)