Undang-undang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dengan kebijakan otonomi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Pajak:
* Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
* Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Objek dan Subjek Pajak: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak.
3. Dasar Pengenaan Pajak: Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
4. Tarif Pajak: Ditetapkan batas tertinggi untuk masing-masing jenis pajak.
5. Tata Cara Pemungutan: Diatur mengenai pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding.
6. Retribusi Daerah: Mengatur objek retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu), jenis retribusi, dan tata cara penghitungan retribusi.