di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 32/2004 · UU No. 32 Tahun 2004 · UU Nomor 32 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pembentukan daerah baru dan kawasan khusus. Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Pemerintah daerah juga memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi daerah, serta mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam.