di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 12/2008 · UU No. 12 Tahun 2008 · UU Nomor 12 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan daerah dengan memperkenalkan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, serta mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai tugas dan wewenang wakil kepala daerah, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, dan persyaratan calon kepala daerah. Selain itu, diatur pula mengenai verifikasi dukungan calon perseorangan dan prosedur pemilihan kepala daerah. DPRD diberi wewenang untuk memilih wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu, dan partai politik dilarang menarik calon setelah ditetapkan. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat.