Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 12/2008 · UU No. 12 Tahun 2008 · UU Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan daerah dengan memperkenalkan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, serta mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai tugas dan wewenang wakil kepala daerah, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, dan persyaratan calon kepala daerah. Selain itu, diatur pula mengenai verifikasi dukungan calon perseorangan dan prosedur pemilihan kepala daerah. DPRD diberi wewenang untuk memilih wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu, dan partai politik dilarang menarik calon setelah ditetapkan. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak mengundurkan diri dari jabatannya. 2. Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 dan paling banyak Rp12.000.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00. 3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.