Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: UU 6/2014 · UU No. 6 Tahun 2014 · UU Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
BUMN & BUMDKoperasi & UMKMHukum Adat

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 200 sampai dengan Pasal 216) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, serta mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Selain itu, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

1. Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa. 4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 5. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 6. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini. 7. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 8. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini. 9. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 10. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.