Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: UU 3/2024 · UU No. 3 Tahun 2024 · UU Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2024Tanggal Penetapan:25 April 2024
KehutananPerkebunanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2024
Tanggal Penetapan25 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan memberikan pengakuan dan penghormatan atas keberagaman Desa. Perubahan ini menekankan pada pengaturan yang lebih jelas mengenai tugas, hak, kewajiban, dan masa jabatan Kepala Desa, serta pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa. Desa diberikan hak untuk mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi, serta diatur mengenai pengelolaan BUM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang persyaratan calon Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta hak dan kewajiban mereka. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

1. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi. 3. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini. 4. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini. 5. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(-)