di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 22/1999 · UU No. 22 Tahun 1999 · UU Nomor 22 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan.
Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah. Kewenangan Daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang bersifat nasional. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional di wilayahnya dengan bertanggung jawab pada kelestarian lingkungan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. DPRD memiliki tugas dan wewenang memilih kepala daerah, membentuk Peraturan Daerah, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah. Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai keuangan daerah, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah dan melakukan kerjasama antar daerah maupun dengan lembaga/badan luar negeri.