di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Juga dikenal sebagai: UU 24/2004 · UU No. 24 Tahun 2004 · UU Nomor 24 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil di Indonesia. LPS bertujuan menjamin simpanan nasabah bank dan turut memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki wewenang untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, mengelola aset, serta menangani bank gagal. Setiap bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan dan membayar premi. LPS juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dan menangani bank gagal, baik yang berdampak sistemik maupun tidak. Penjaminan simpanan meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya dengan nilai maksimum Rp100.000.000 per nasabah per bank. Premi penjaminan dibayarkan dua kali setahun dan dapat disesuaikan berdasarkan risiko kegagalan bank. LPS juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada bank yang melanggar ketentuan.