di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 7/2009 · UU No. 7 Tahun 2009 · UU Nomor 7 Tahun 2009
Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan ini adalah adanya krisis keuangan global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk perbankan, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Perubahan utama yang diatur adalah penambahan kriteria ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin. Hal ini dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Pasal 1 Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang. Pasal 2 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.