Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 23/1999 · UU No. 23 Tahun 1999 · UU Nomor 23 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1999Tanggal Penetapan:17 Mei 1999
PerbankanHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral

Undang-undang ini bertujuan untuk memelihara stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter yang efektif dan efisien. Bank Indonesia ditetapkan sebagai bank sentral yang independen, dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran moneter, mengelola cadangan devisa, dan melakukan pengawasan terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia juga berfungsi sebagai pemegang kas pemerintah dan dapat melakukan kerja sama internasional. Undang-undang ini menegaskan larangan campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan ini.

1. Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang ini. 2. Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini. 3. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan tertentu. 4. Ketentuan tentang larangan Bank Indonesia membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. 5. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan 1-3 bulan dan denda Rp2.000.000,00-Rp6.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00-Rp3.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) diancam dengan pidana penjara 2-5 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00-Rp5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (3) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (4) diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp6.000.000.000,00-Rp15.000.000.000,00.