1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan 1-3 bulan dan denda Rp2.000.000,00-Rp6.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00-Rp3.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) diancam dengan pidana penjara 2-5 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00-Rp5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (3) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (4) diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp6.000.000.000,00-Rp15.000.000.000,00.