Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 3/2004 · UU No. 3 Tahun 2004 · UU Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2004Tanggal Penetapan:15 Januari 2004
PerbankanHukum Tata NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 2004
Tanggal Penetapan15 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi independensinya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan moneter dengan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah. Bank Indonesia diberi wewenang untuk menetapkan kebijakan moneter yang berkelanjutan dan konsisten, serta mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah. Modal Bank Indonesia ditetapkan minimal Rp2 triliun dan dapat ditambah hingga 10% dari kewajiban moneter. Bank Indonesia juga dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dengan beban pendanaan pada pemerintah jika terjadi krisis sistemik. Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen juga diatur untuk mengawasi bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya.

  1. Sepanjang Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
  2. Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank Indonesia selambat-lambatnya akhir Februari 2004.
  3. Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
  4. Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-Undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.

(-)