Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: UU 2/2012 · UU No. 2 Tahun 2012 · UU Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2012Tanggal Penetapan:14 Januari 2012
Agraria & PertanahanKonstruksi & InfrastrukturPenanaman Modal

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 2012
Tanggal Penetapan14 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin tersedianya tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan demokratis. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan tanah dan pendanaannya. Pengadaan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi terkait. Proses pengadaan tanah melibatkan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya setelah menerima ganti kerugian yang layak dan adil. Pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

  1. Proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
  2. Sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam proses Pengadaan Tanah diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

  1. Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat yang melanggar ketentuan pelepasan tanah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.