di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Juga dikenal sebagai: UU 2/2012 · UU No. 2 Tahun 2012 · UU Nomor 2 Tahun 2012
Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin tersedianya tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan demokratis. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan tanah dan pendanaannya. Pengadaan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi terkait. Proses pengadaan tanah melibatkan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya setelah menerima ganti kerugian yang layak dan adil. Pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.