Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan di Indonesia, sehingga menjamin kepastian berusaha.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Pendaftaran: Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah Indonesia wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan, kecuali Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Kecil Perorangan tertentu.
- Prosedur Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Menteri Perdagangan dan diserahkan ke kantor pendaftaran perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai beroperasi.
- Hal-hal yang Wajib Didaftarkan: Informasi yang wajib didaftarkan bervariasi tergantung pada bentuk perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan, Perorangan, atau lainnya), meliputi nama perusahaan, merek, tanggal pendirian, kegiatan usaha, alamat, informasi pengurus, modal, dan izin usaha.
- Penyelenggaraan Daftar Perusahaan: Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Daftar Perusahaan, termasuk menetapkan tempat dan susunan kantor pendaftaran.
- Perubahan dan Penghapusan: Setiap perubahan informasi yang didaftarkan wajib dilaporkan dalam waktu 3 bulan. Daftar Perusahaan dapat dihapus jika perusahaan menghentikan kegiatan usaha, akta pendirian kedaluwarsa, atau berdasarkan putusan pengadilan.