Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah

Juga dikenal sebagai: UU 14/2025 · UU No. 14 Tahun 2025 · UU Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2025Tanggal Penetapan:4 September 2025
PerbankanBUMN & BUMDKebudayaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2025
Tanggal Penetapan04 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah. Perubahan ini mencakup penguatan kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggara, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji dan kuota tambahan, pemanfaatan sisa kuota, pengaturan visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, penanganan keadaan luar biasa dan kondisi darurat, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, diatur pula mekanisme pembahasan perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Kementerian.

1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. Kementerian harus dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 3. Tugas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. 4. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 5. Aset dan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kesehatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dialihkan menjadi aset dan anggaran Kementerian. 6. Pejabat dan/atau pegawai dari Badan Penyelenggara Haji, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian. 7. Pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian. 8. KBIHU, PIHK, dan PPIU yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan/atau kuota haji Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 2. Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 3. Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/atau kuota haji Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 4. Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 5. Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 6. Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 7. Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.