Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Juga dikenal sebagai: UU 18/2012 · UU No. 18 Tahun 2012 · UU Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2012Tanggal Penetapan:16 November 2012
Kesehatan & FarmasiKehutananPerkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656).

Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum penyelenggaraan pangan yang berlandaskan pada kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan mengutamakan produksi pangan dalam negeri serta pemanfaatan sumber daya dan kearifan lokal. Secara substansial, undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pangan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan melalui pengembangan produksi dalam negeri, pengelolaan cadangan pangan nasional, serta stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Selain itu, diatur pula mengenai keterjangkauan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan perbaikan gizi masyarakat. Undang-undang ini menetapkan standar keamanan pangan yang ketat, mencakup sanitasi, pengaturan bahan tambahan pangan, produk rekayasa genetik, iradiasi, serta standar kemasan. Pelaku usaha pangan diwajibkan memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, termasuk kewajiban memiliki izin edar bagi pangan olahan. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh lembaga pemerintah terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut. Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah di bidang pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pangan secara lintas sektor.

1. Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penimbunan pangan pokok, penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang/melampaui batas, penggunaan kemasan berbahaya, pengemasan kembali secara ilegal, serta ketidakpatuhan terhadap standar keamanan dan izin edar dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda. 2. Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin dikenakan bagi pelanggaran administratif. 3. Tindak pidana yang mengakibatkan luka berat atau kematian dikenai pemberatan pidana. 4. Korporasi yang melakukan pelanggaran dikenai denda tiga kali lipat dari denda perseorangan serta pidana tambahan.