di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Juga dikenal sebagai: UU 7/1996 · UU No. 7 Tahun 1996 · UU Nomor 7 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Pangan dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap warga negara. Selain itu, pangan sebagai komoditas dagang memerlukan sistem perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi produksi, pengolahan, pengangkutan, dan peredaran pangan. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan mutu pangan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk mencantumkan label yang benar dan tidak menyesatkan pada kemasan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar mutu dan gizi pangan serta persyaratan sertifikasi bagi pangan yang diperdagangkan.