Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1996

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan

Juga dikenal sebagai: UU 7/1996 · UU No. 7 Tahun 1996 · UU Nomor 7 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1996Tanggal Penetapan:4 November 1996
Kesehatan & FarmasiPertanian & PeternakanPerdagangan Dalam Negeri

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1996
Tanggal Penetapan04 November 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Pangan dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap warga negara. Selain itu, pangan sebagai komoditas dagang memerlukan sistem perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi produksi, pengolahan, pengangkutan, dan peredaran pangan. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan mutu pangan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk mencantumkan label yang benar dan tidak menyesatkan pada kemasan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar mutu dan gizi pangan serta persyaratan sertifikasi bagi pangan yang diperdagangkan.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan tentang pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.