1. Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi. 2. Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00. 4. Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.