Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: UU 1/2014 · UU No. 1 Tahun 2014 · UU Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Kelautan & PerikananAgraria & PertanahanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Perubahan ini menekankan pada peningkatan kewenangan dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi dan pengaturan izin lokasi dan izin pengelolaan, yang kini lebih terperinci dan melibatkan masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memfasilitasi pemberian izin kepada masyarakat lokal dan tradisional, serta memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan secara berkelanjutan.

1. Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku menjadi kewenangan Menteri. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.

1. Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi. 2. Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00. 4. Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.