Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: UU 24/2011 · UU No. 24 Tahun 2011 · UU Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
AsuransiDana PensiunKesehatan & Farmasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana untuk kepentingan peserta.

Ketentuan Substansial

BPJS dibentuk sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran. Pemerintah juga membayar iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

1. PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) tetap melaksanakan program jaminan sosial sampai beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 2. PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) tetap melaksanakan program mereka sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 3. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. 4. Pada saat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi, PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 2. Anggota Dewan Pengawas atau Direksi yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pidana dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.