Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Juga dikenal sebagai: UU 13/2016 · UU No. 13 Tahun 2016 · UU Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
General CorporateHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi inventor dan pemegang paten, memotivasi peningkatan hasil karya, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif bagi inventor atas invensi di bidang teknologi, pembagian kewenangan antar lembaga, dan pembentukan Komisi Banding Paten. Ruang lingkupnya meliputi paten dan paten sederhana. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pembayaran biaya tahunan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang lisensi, lisensi-wajib, dan paten sebagai objek jaminan fidusia.

1. Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini. 2. Permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak tanggal pemberian. 3. Paten yang telah diberikan berdasarkan: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; dan 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir.

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).