Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Juga dikenal sebagai: UU 20/2016 · UU No. 20 Tahun 2016 · UU Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMerek dan Indikasi Geografis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih memadai bagi Merek dan Indikasi Geografis dalam era perdagangan global, guna menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap belum mampu menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan teknologi informasi.

Secara substansial, undang-undang ini mengatur mengenai hak eksklusif atas Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan oleh negara. Ruang lingkupnya mencakup pendaftaran Merek (dagang, jasa, dan kolektif) serta Indikasi Geografis. Subjek hukum diwajibkan melakukan pendaftaran untuk memperoleh hak eksklusif tersebut. Undang-undang ini juga mengatur tata cara permohonan pendaftaran, pemeriksaan substantif, sistem banding melalui Komisi Banding Merek, serta mekanisme pengalihan hak dan lisensi.

Selain itu, terdapat pengaturan khusus mengenai Indikasi Geografis yang melibatkan peran Tim Ahli Indikasi Geografis dalam penilaian dokumen deskripsi. Pemerintah pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna menjamin reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang dilindungi. Undang-undang ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, serta menetapkan prosedur penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi pemilik hak.

1. Semua permohonan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang belum selesai diproses pada saat berlakunya Undang-Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. 2. Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya. 3. Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

1. Pelanggaran tanpa hak atas Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 2. Pelanggaran tanpa hak atas Merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan, atau kematian dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran Indikasi Geografis dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 5. Memperdagangkan barang hasil tindak pidana Merek/Indikasi Geografis dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.