di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Juga dikenal sebagai: UU 15/2001 · UU No. 15 Tahun 2001 · UU Nomor 15 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini disusun untuk menyesuaikan dengan era perdagangan global dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dengan tujuan utama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memberikan peningkatan layanan kepada masyarakat terkait merek.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur tentang definisi merek, merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Hak atas merek diberikan secara eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar. Proses pendaftaran merek melibatkan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal, dan merek yang tidak dapat didaftarkan termasuk yang bertentangan dengan peraturan, tidak memiliki daya pembeda, atau sudah menjadi milik umum. Undang-undang ini juga mengatur tentang lisensi, pengalihan hak, dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar.