Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Juga dikenal sebagai: UU 15/2001 · UU No. 15 Tahun 2001 · UU Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Perdagangan Dalam NegeriGeneral CorporateHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMerek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini disusun untuk menyesuaikan dengan era perdagangan global dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dengan tujuan utama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memberikan peningkatan layanan kepada masyarakat terkait merek.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur tentang definisi merek, merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Hak atas merek diberikan secara eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar. Proses pendaftaran merek melibatkan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal, dan merek yang tidak dapat didaftarkan termasuk yang bertentangan dengan peraturan, tidak memiliki daya pembeda, atau sudah menjadi milik umum. Undang-undang ini juga mengatur tentang lisensi, pengalihan hak, dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar.

1. Permohonan, perpanjangan, dan pencatatan terkait merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut. 2. Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya. 3. Sengketa merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.