di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Juga dikenal sebagai: UU 14/1997 · UU No. 14 Tahun 1997 · UU Nomor 14 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan partisipasi Indonesia dalam perjanjian internasional seperti TRIPs. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur perubahan dalam pendaftaran merek, termasuk penolakan pendaftaran yang menyerupai merek terkenal, dan memungkinkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas barang/jasa. Penghapusan merek dapat dilakukan jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Perlindungan juga diberikan terhadap indikasi geografis dan asal. Sanksi pidana diperjelas untuk pelanggaran merek.