Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Juga dikenal sebagai: UU 14/1997 · UU No. 14 Tahun 1997 · UU Nomor 14 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997Tanggal Penetapan:7 Mei 1997
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporGeneral Corporate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1997
Tanggal Penetapan07 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan partisipasi Indonesia dalam perjanjian internasional seperti TRIPs. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur perubahan dalam pendaftaran merek, termasuk penolakan pendaftaran yang menyerupai merek terkenal, dan memungkinkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas barang/jasa. Penghapusan merek dapat dilakukan jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Perlindungan juga diberikan terhadap indikasi geografis dan asal. Sanksi pidana diperjelas untuk pelanggaran merek.

(-)

  • 1. Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
  • 2. Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.