di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Juga dikenal sebagai: UU 19/1992 · UU No. 19 Tahun 1992 · UU Nomor 19 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan dan perlindungan hukum atas merek, menggantikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Merek diakui sebagai karya intelektual yang penting dalam perdagangan barang dan jasa, mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur hak khusus atas merek yang terdaftar, proses pendaftaran, dan perlindungan hukum selama sepuluh tahun. Merek yang tidak dapat didaftarkan termasuk yang bertentangan dengan kesusilaan, tidak memiliki daya pembeda, atau sudah menjadi milik umum. Proses pendaftaran melibatkan pemeriksaan substantif dan pengumuman publik. Hak atas merek dapat dialihkan atau dilisensikan, dan merek kolektif diatur secara khusus. Undang-Undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak merek.