Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Juga dikenal sebagai: UU 19/1992 · UU No. 19 Tahun 1992 · UU Nomor 19 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:28 Agustus 1992
General CorporateHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kekayaan Intelektual

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMerek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan28 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan dan perlindungan hukum atas merek, menggantikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Merek diakui sebagai karya intelektual yang penting dalam perdagangan barang dan jasa, mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur hak khusus atas merek yang terdaftar, proses pendaftaran, dan perlindungan hukum selama sepuluh tahun. Merek yang tidak dapat didaftarkan termasuk yang bertentangan dengan kesusilaan, tidak memiliki daya pembeda, atau sudah menjadi milik umum. Proses pendaftaran melibatkan pemeriksaan substantif dan pengumuman publik. Hak atas merek dapat dialihkan atau dilisensikan, dan merek kolektif diatur secara khusus. Undang-Undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak merek.

1. Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 dan masih berlaku pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini untuk selama sisa jangka waktunya. 2. Terhadap merek tersebut dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri berdasarkan alasan dalam Pasal 5 dan Pasal 6. 3. Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan, pencatatan pengalihan hak, dan lain-lain yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang-Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 4. Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenai pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 2. Penggunaan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 50.000.000. 3. Memperdagangkan barang atau jasa dengan merek terdaftar tanpa hak dapat dikenai pidana kurungan hingga satu tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.