Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Juga dikenal sebagai: UU 21/1961 · UU No. 21 Tahun 1961 · UU Nomor 21 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1961Tanggal Penetapan:11 Oktober 1961
Perdagangan Dalam NegeriGeneral CorporateHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMerek Perusahaan dan Merek Perniagaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 1961
Tanggal Penetapan11 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari peniruan barang-barang yang menggunakan merek yang sudah dikenal sebagai merek barang berkualitas baik. Tujuannya adalah untuk memberikan hak khusus kepada pemakai pertama suatu merek dan mengatur pendaftaran merek di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kantor Milik Perindustrian bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengumuman merek. Hak khusus untuk memakai merek diberikan kepada pemakai pertama dan berlaku untuk barang sejenis selama tiga tahun setelah pemakaian terakhir. Pendaftaran merek harus diajukan dalam bahasa Indonesia dan disertai biaya tertentu. Merek yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak, dan pemohon dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperbaharui. Pemindahan hak atas merek hanya diperkenankan jika perusahaan yang terkait juga dipindahkan.

(-)

(-)