Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, serta memberikan dukungan kelembagaan kepada dunia usaha guna meningkatkan iklim usaha yang kondusif. Penggantian UU No. 1 Tahun 1995 menjadi perlu untuk memenuhi perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat saat ini.
Ketentuan Substansial:
Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban serta kewenangan organ perseroan termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Perseroan wajib berbadan hukum dengan modal dasar terbagi dalam saham dan ditetapkan prosedur pendiriannya memerlukan akta notaris, pengesahan Menteri, serta penyesuaian anggaran dasar. Instrumen perizinan, penawaran umum, dan tanggung jawab sosial perusahan diatur untuk mendukung ketaatan hukum. Direksi bertanggung jawab penuh mengelola dan mewakili Perseroan, sementara Dewan Komisaris mengawasi kebijakan Direksi.