Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: UU 40/2007 · UU No. 40 Tahun 2007 · UU Nomor 40 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2007Tanggal Penetapan:16 Agustus 2007
Pasar ModalGeneral CorporateHukum Perdata

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, serta memberikan dukungan kelembagaan kepada dunia usaha guna meningkatkan iklim usaha yang kondusif. Penggantian UU No. 1 Tahun 1995 menjadi perlu untuk memenuhi perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat saat ini. Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban serta kewenangan organ perseroan termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Perseroan wajib berbadan hukum dengan modal dasar terbagi dalam saham dan ditetapkan prosedur pendiriannya memerlukan akta notaris, pengesahan Menteri, serta penyesuaian anggaran dasar. Instrumen perizinan, penawaran umum, dan tanggung jawab sosial perusahan diatur untuk mendukung ketaatan hukum. Direksi bertanggung jawab penuh mengelola dan mewakili Perseroan, sementara Dewan Komisaris mengawasi kebijakan Direksi.

1. Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini. 3. Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

1. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.