Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: UU 1/1995 · UU No. 1 Tahun 1995 · UU Nomor 1 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1996Tanggal Penetapan:7 Maret 1995
General CorporateHukum PerdataBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1996
Tanggal Penetapan07 Maret 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) beserta segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971. Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappy op Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo. 717) dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) bertujuan untuk memperbarui hukum PT yang ada agar sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional, serta untuk menciptakan kesatuan hukum dengan menghapus dualisme pengaturan hukum PT. Undang-undang ini didasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting terkait PT, termasuk:

  1. Pendirian PT: PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Status badan hukum diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  2. Modal dan Saham: Modal dasar minimum PT adalah Rp 20.000.000,-. Setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pendirian.
  3. Organ Perseroan: Organ perseroan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan.
  4. Perubahan Anggaran Dasar: Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dan beberapa perubahan tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman.
  5. Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba: Direksi menyusun laporan tahunan yang diajukan ke RUPS. Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk cadangan.
  6. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Undang-undang ini mengatur persyaratan dan tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan, dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.

Undang-undang ini juga mengatur tentang pemeriksaan terhadap perseroan jika ada dugaan tindakan melawan hukum, serta pembubaran perseroan dan proses likuidasinya.

1. Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. 2. Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. 3. Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. 4. Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappy op Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo. 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri. 5. Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan Undang-undang ini.

(-)