Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) bertujuan untuk memperbarui hukum PT yang ada agar sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional, serta untuk menciptakan kesatuan hukum dengan menghapus dualisme pengaturan hukum PT. Undang-undang ini didasarkan pada asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting terkait PT, termasuk:
- Pendirian PT: PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Status badan hukum diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman.
- Modal dan Saham: Modal dasar minimum PT adalah Rp 20.000.000,-. Setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pendirian.
- Organ Perseroan: Organ perseroan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan.
- Perubahan Anggaran Dasar: Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dan beberapa perubahan tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman.
- Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba: Direksi menyusun laporan tahunan yang diajukan ke RUPS. Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk cadangan.
- Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Undang-undang ini mengatur persyaratan dan tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan, dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.
Undang-undang ini juga mengatur tentang pemeriksaan terhadap perseroan jika ada dugaan tindakan melawan hukum, serta pembubaran perseroan dan proses likuidasinya.