di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: UU 18/2025 · UU No. 18 Tahun 2025 · UU Nomor 18 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat penyelenggaraan kepariwisataan nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat identitas bangsa, serta melindungi warisan budaya dan alam sebagai modal utama pembangunan pariwisata.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan ekosistem kepariwisataan yang terpadu, mencakup perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional hingga daerah, pengelolaan destinasi pariwisata, serta pemasaran pariwisata yang berbasis pada citra nasional dan kearifan lokal. Pemerintah pusat dan daerah diberikan wewenang untuk menetapkan kawasan strategis pariwisata, melakukan pengawasan, serta mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sektor ini.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia pariwisata melalui pendidikan formal dan nonformal yang berbasis kompetensi. Selain itu, diatur mengenai pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan desa wisata atau kampung wisata, serta kewajiban pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Pelaku usaha pariwisata, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, mendapatkan dukungan melalui insentif fiskal maupun nonfiskal serta fasilitasi kemitraan untuk meningkatkan daya saing industri.