Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: UU 10/2009 · UU No. 10 Tahun 2009 · UU Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Perdagangan Dalam NegeriPariwisataKoperasi & UMKM

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kepariwisataan. Kepariwisataan diakui sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Undang-Undang ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan, dan kepentingan nasional. Selain itu, pembangunan kepariwisataan diharapkan dapat mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan menghadapi tantangan perubahan global. Undang-Undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, serta peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan.

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 2. Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah dan harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan dapat diusir dari lokasi. 2. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Setiap orang yang merusak fisik daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.