Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: UU 9/1990 · UU No. 9 Tahun 1990 · UU Nomor 9 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1990Tanggal Penetapan:18 Oktober 1990
PariwisataPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1990
Tanggal Penetapan18 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kepariwisataan di Indonesia dengan memanfaatkan kekayaan alam, flora, fauna, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya sebagai modal penting. Kepariwisataan diharapkan dapat memperluas kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air serta persahabatan antar bangsa.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur objek dan daya tarik wisata yang meliputi wisata alam dan buatan manusia. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengembangkan objek wisata baru. Pengelolaan objek wisata dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung. Perencanaan dan pembangunan prasarana pariwisata harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan objek wisata diatur dalam peraturan pelaksana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan objek dan daya tarik wisata dapat dikenai sanksi administratif.