Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: UU 32/2009 · UU No. 32 Tahun 2009 · UU Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2009Tanggal Penetapan:3 Oktober 2009
Hukum PidanaLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Oktober 2009
Tanggal Penetapan03 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Indonesia dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah penurunan kualitas lingkungan yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta dampak perubahan iklim yang semakin parah. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan pembangunan ekonomi nasional dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, kewajiban perizinan seperti Amdal dan UKL-UPL, serta pengaturan mengenai pengelolaan limbah B3 dan bahan berbahaya lainnya. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kearifan lokal dalam perlindungan lingkungan.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. 2. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 3. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. 4. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.