Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dengan tujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Undang-undang ini menekankan pada asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Hak dan kewajiban setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi lingkungan hidup.
2. Kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
3. Wewenang Pemerintah dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan sumber daya alam dan pengendalian kegiatan yang berdampak sosial.
4. Kewajiban Pemerintah untuk mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.
5. Persyaratan penaatan lingkungan hidup, termasuk perizinan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap penaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Undang-undang ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan, serta ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup.