Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: UU 23/1997 · UU No. 23 Tahun 1997 · UU Nomor 23 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1997Tanggal Penetapan:19 September 1997
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1997
Tanggal Penetapan19 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)

Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dengan tujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Undang-undang ini menekankan pada asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan substansial mencakup: 1. Hak dan kewajiban setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi lingkungan hidup. 2. Kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 3. Wewenang Pemerintah dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan sumber daya alam dan pengendalian kegiatan yang berdampak sosial. 4. Kewajiban Pemerintah untuk mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. 5. Persyaratan penaatan lingkungan hidup, termasuk perizinan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap penaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Undang-undang ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan, serta ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

1. Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini. 2. Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.

1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 4. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.