Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: UU 4/1982 · UU No. 4 Tahun 1982 · UU Nomor 4 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1982Tanggal Penetapan:11 Maret 1982
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1982
Tanggal Penetapan11 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan, melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan, dan melindungi negara dari dampak kegiatan di luar wilayah negara yang merusak lingkungan.

Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terhadap lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta kewajiban memelihara lingkungan dan mencegah pencemaran. Setiap orang yang menjalankan usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan, yang dicantumkan dalam izin usaha. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mendorong upaya pelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan dan pendidikan.

Sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dengan wewenang mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, dan pengawasan sumber daya, serta mengatur perbuatan hukum dan pajak lingkungan. Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan dan setiap rencana yang berdampak penting wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin oleh seorang menteri. Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini juga mengatur tentang ganti kerugian bagi korban perusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh perusak.

1. Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100.000.000,-. 2. Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan rusaknya atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000,-.