Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Juga dikenal sebagai: UU 7/1992 · UU No. 7 Tahun 1992 · UU Nomor 7 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1992Tanggal Penetapan:25 Maret 1992
PerbankanGeneral CorporateHukum Perdata

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerbankan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1992
Tanggal Penetapan25 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura di luar wilayah kotapraja-kotapraja; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2489); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842). Peraturan ini menyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2490); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871); 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872); 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini mengatur berbagai aspek fundamental dalam industri perbankan di Indonesia. Berlandaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, perbankan Indonesia memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dengan tujuan menunjang pembangunan nasional demi pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Undang-undang ini mengklasifikasikan bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, masing-masing dengan jenis usaha yang spesifik. Bank Umum dapat melakukan berbagai kegiatan seperti menghimpun dana, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, melakukan transaksi surat berharga, memindahkan uang, menempatkan dana pada bank lain, menyediakan penitipan, anjak piutang, kartu kredit, dan wali amanat, serta kegiatan lain yang lazim. Bank Perkreditan Rakyat memiliki cakupan usaha yang lebih terbatas, terutama dalam menghimpun dana dan memberikan kredit. Undang-undang ini juga mengatur secara ketat mengenai perizinan pendirian bank, bentuk hukum yang diizinkan (Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, Koperasi, dan bentuk lain yang ditetapkan), serta ketentuan kepemilikan, termasuk pembatasan kepemilikan asing. Pembinaan dan pengawasan perbankan berada di bawah Bank Indonesia, yang berwenang menetapkan ketentuan kesehatan bank dan melakukan pemeriksaan. Ketentuan mengenai rahasia bank diatur secara rinci, dengan pengecualian yang sangat terbatas untuk kepentingan perpajakan dan peradilan pidana. Terakhir, undang-undang ini menetapkan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui. 2. Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. 3. Bank Perkreditan Rakyat yang telah mempunyai izin usaha pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dan berkedudukan di ibukota negara, ibukota provinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya, tetap dapat melanjutkan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat hingga dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum. 4. Ketentuan batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4), wajib dipenuhi oleh bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. 5. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. 6. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 7. Bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang yang dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam hal bank tersebut telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini lebih awal dari jangka waktu tersebut, maka Undang-Undang yang dinyatakan tetap berlaku menjadi tidak berlaku lagi.

1. Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Menteri diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-. 2. Barang siapa tanpa perintah tertulis dari Menteri atau izin Menteri memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,-. 3. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-. 4. Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi atau lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-. 5. Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu, menghilangkan pencatatan, atau merusak catatan pembukuan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-. 6. Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja menerima imbalan untuk mendapatkan fasilitas dari bank atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,-. 7. Pihak terafiliasi yang tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,-. 8. Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya atau menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank. 9. Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada pihak terafiliasi yang tidak memenuhi kewajibannya atau menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin yang bersangkutan.