Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya

Juga dikenal sebagai: UU 19/1968 · UU No. 19 Tahun 1968 · UU Nomor 19 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 1968
PerbankanBUMN & BUMDPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBank Bumi Daya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965 tentang Bank Negara Indonesia Unit IV. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini mendirikan Bank Bumi Daya sebagai bank milik negara yang bertujuan untuk menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV. Bank ini berfungsi sebagai bank umum dengan fokus pada sektor perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967. Modal awal bank ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,- dan dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Direksi bank terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Bank juga memiliki Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pengurusan bank. Selain itu, bank diwajibkan membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan untuk menutup kerugian dan mendukung investasi. Bank Bumi Daya berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka kantor di dalam dan luar negeri.

1. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. 2. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit IV tetap melanjutkan pekerjaan sampai ada ketentuan lebih lanjut. 3. Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan bank maka pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan menyimpang dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. 4. Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.

1. Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).