Undang-undang ini mendirikan Bank Bumi Daya sebagai bank milik negara yang bertujuan untuk menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV. Bank ini berfungsi sebagai bank umum dengan fokus pada sektor perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967. Modal awal bank ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,- dan dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Direksi bank terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Bank juga memiliki Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pengurusan bank. Selain itu, bank diwajibkan membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan untuk menutup kerugian dan mendukung investasi. Bank Bumi Daya berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka kantor di dalam dan luar negeri.