Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan

Juga dikenal sebagai: UU 14/1967 · UU No. 14 Tahun 1967 · UU Nomor 14 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 1967
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPokok-Pokok Perbankan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1955) sebagaimana telah ditambah dan diubah. 2. Undang-undang No. 23 Prp. Tahun 1960 tentang rahasia bank.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan bertujuan untuk mengatur kembali tata perbankan agar lebih bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dan moneter nasional, sesuai dengan semangat Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Undang-undang ini membedakan bank berdasarkan fungsinya menjadi Bank Sentral (Bank Indonesia), Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan, serta memungkinkan penetapan jenis bank lain sesuai kebutuhan ekonomi. Undang-undang ini mengatur pendirian dan kepemimpinan bank, termasuk Bank Umum milik Negara, Bank Umum Swasta, Bank Umum Koperasi, Bank Tabungan milik Negara, Bank Tabungan Swasta, Bank Tabungan Koperasi, Bank Pembangunan milik Negara, Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan milik Swasta, dan Bank Pembangunan Koperasi. Pendirian bank swasta dan koperasi memerlukan izin Menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank Indonesia, serta memenuhi syarat modal minimum dan kewarganegaraan pengurus. Undang-undang ini juga mengatur usaha-usaha perbankan, seperti transfer uang, penerimaan dan pembayaran rekening koran, diskonto surat wesel, jual beli surat berharga, pemberian kredit dengan jaminan, dan penyewaan tempat penyimpanan barang berharga. Bank Umum dilarang memberikan kredit tanpa jaminan. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina bank, termasuk menetapkan ketentuan mengenai likuiditas dan solvabilitas bank, serta meminta keterangan dan pemeriksaan buku bank.

1. Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistem perbankan berdasarkan Undang-undang ini. 2. Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang. 3. Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya Undang-undang ini. 4. Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang tersebut dalam ayat (2), Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini. 5. Bank koperasi yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. 6. Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya Undang-undang ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya. 7. Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini, setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang perkoperasian. 8. Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku sebagai izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan Undang-undang ini. 9. Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. 10. Bank-bank yang telah didirikan dengan Undang-undang tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. 11. Sesudah pengundangan Undang-undang ini tiada suatu badan atau perorangan pun boleh menamakan dirinya "Bank", jikalau tidak mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali bank yang didirikan dengan Undang-undang.

1. Barangsiapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri Keuangan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 dapat dikenakan hukuman penjara atau denda. 3. Anggota Direksi atau pegawai bank yang melanggar ketentuan rahasia bank atau tidak memberikan keterangan yang wajib diberikan dapat dikenakan hukuman penjara atau denda. 4. Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif atau mempertimbangkan pencabutan izin usaha bank jika kewajiban dalam Undang-undang ini tidak dipenuhi.