Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian, tugas, dan usaha Bank Dagang Negara (BDN). BDN didirikan sebagai badan hukum milik negara yang melanjutkan usaha dari bank sebelumnya. Modal Bank ditetapkan sebesar Rp 250.000.000,- yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, dan dapat ditambah dengan persetujuan DPR. Tugas dan usaha Bank diarahkan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan mengutamakan sektor pertambangan. Bank dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Bank dan menetapkan kebijakan-kebijakan terkait. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi. Bank juga wajib membentuk dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai. Setiap tahun, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja kepada Dewan Pengawas untuk disetujui. Perhitungan tahunan Bank, yang terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi, diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Keuangan. Laba Bank setelah dikurangi pajak dibagi untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, jasa produksi, dan selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.