Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara

Juga dikenal sebagai: UU 18/1968 · UU No. 18 Tahun 1968 · UU Nomor 18 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 1968
PerbankanBUMN & BUMDPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBank Dagang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 13 Prp. Tahun 1960 tentang Bank Dagang Negara 2. Penetapan Presiden Nomor 21 Tahun 1960.

Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian, tugas, dan usaha Bank Dagang Negara (BDN). BDN didirikan sebagai badan hukum milik negara yang melanjutkan usaha dari bank sebelumnya. Modal Bank ditetapkan sebesar Rp 250.000.000,- yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, dan dapat ditambah dengan persetujuan DPR. Tugas dan usaha Bank diarahkan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan mengutamakan sektor pertambangan. Bank dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Bank dan menetapkan kebijakan-kebijakan terkait. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi. Bank juga wajib membentuk dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai. Setiap tahun, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja kepada Dewan Pengawas untuk disetujui. Perhitungan tahunan Bank, yang terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi, diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Keuangan. Laba Bank setelah dikurangi pajak dibagi untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, jasa produksi, dan selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Dagang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 13 Prp. tahun 1960, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. 2. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Dagang Negara tetap melanjutkan kedudukannya sampai ada ketentuan lebih lanjut. 3. Untuk menjamin kontinuitas dalam Pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. 4. Untuk pertama kali tahun buku dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.

1. Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).