Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Bank Milik Negara yang didirikan untuk menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II. BRI memiliki tugas dan usaha yang diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, dengan prioritas pada pemberian kredit kepada sektor koperasi, tani, dan nelayan. Undang-undang ini juga mengatur tentang modal bank, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, serta pembentukan cadangan umum dan cadangan tujuan. Struktur organisasi BRI terdiri dari Direksi yang bertanggung jawab kepada Pemerintah dan Dewan Pengawas yang mengawasi pengurusan bank oleh Direksi. Bank Indonesia melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurusan BRI. Undang-undang ini juga mengatur tentang anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, serta ketentuan pidana terkait dengan kerahasiaan informasi bank.