di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta
Juga dikenal sebagai: UU 12/1962 · UU No. 12 Tahun 1962 · UU Nomor 12 Tahun 1962
Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian Bank Pembangunan Swasta dengan tujuan membantu Pemerintah dalam membiayai usaha-usaha produksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Bank ini didirikan untuk memberikan bantuan dalam mendirikan, memperluas, dan memodernisasi perusahaan swasta di sektor industri, pertambangan, pengangkutan, pemborongan bangunan, dan perkebunan, serta mendorong penyertaan modal swasta dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Bank Pembangunan Swasta memiliki modal dasar sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang terbagi atas 100.000 helai surat peserta atas nama. Surat peserta hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang pimpinannya berada di tangan pihak swasta warga negara Indonesia dan tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya ke luar negeri. Bank berusaha memberikan pinjaman jangka panjang dan menengah, menyediakan dana untuk re-investasi, mengadakan pinjaman dari luar negeri dengan persetujuan Pemerintah, serta memberikan bantuan teknis, organisatoris, dan administratif.
Bank dipimpin oleh Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas menentukan kebijaksanaan umum Bank dan mengawasi pelaksanaannya oleh Direksi. Direksi bertugas memutuskan pelaksanaan usaha-usaha Bank dan mewakili Bank di dalam dan di luar pengadilan. Pengawasan terhadap Bank dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan Bank Indonesia.