Undang-undang ini bertujuan untuk mendirikan Bank Tabungan Negara sebagai bank milik negara yang akan menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit V. Bank ini diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional. Bank Tabungan Negara memiliki modal awal sebesar Rp 100.000.000,- yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bank ini dapat menambah modal dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas utama bank ini adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam kertas berharga yang solid serta memberikan kredit di bawah bimbingan Bank Indonesia. Direksi bank terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan bank oleh Direksi. Bank juga diwajibkan untuk membentuk dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawainya.