Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 20/1968 · UU No. 20 Tahun 1968 · UU Nomor 20 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 1968
PerbankanProperti & Real EstateBUMN & BUMD

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBank Tabungan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mendirikan Bank Tabungan Negara sebagai bank milik negara yang akan menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit V. Bank ini diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional. Bank Tabungan Negara memiliki modal awal sebesar Rp 100.000.000,- yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bank ini dapat menambah modal dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas utama bank ini adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam kertas berharga yang solid serta memberikan kredit di bawah bimbingan Bank Indonesia. Direksi bank terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan bank oleh Direksi. Bank juga diwajibkan untuk membentuk dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawainya.

1. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit V beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. 2. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit V tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut. 3. Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. 4. Untuk pertama kali tahun buku dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.

1. Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).