Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 13/1962 · UU No. 13 Tahun 1962 · UU Nomor 13 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1962Tanggal Penetapan:16 Agustus 1962
PerbankanHukum Pemerintahan DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1962
Tanggal Penetapan16 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 2 tahun 1955)

Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan maksud menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana. BPD didirikan di Daerah Swatantra Tingkat I dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dengan Peraturan Daerah dan izin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral.

Ketentuan Substansial:

BPD memberikan pinjaman untuk investasi, perluasan, dan pembaruan proyek pembangunan daerah, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun perusahaan campuran antara Pemerintah Daerah dan swasta. Dalam hal tertentu, BPD dapat memberikan pinjaman kepada perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Sentral. BPD dapat menerima deposito tetapi tidak menerima giro dan tidak menjalankan tugas bank umum, serta bukan bank devisa.

Modal BPD terdiri dari penyertaan Daerah Swatantra Tingkat I dan golongan swasta. Saham terdiri dari saham prioritet (hanya untuk Daerah Swatantra Tingkat I) dan saham biasa. Bank dapat mengeluarkan obligasi dan mengadakan pinjaman lainnya (kecuali pinjaman luar negeri yang memerlukan izin Pemerintah Pusat).

BPD dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah Daerah Swatantra Tingkat I. Badan Pengawas menentukan garis besar kebijaksanaan Bank dan menjalankan pengawasan. Koordinasi politis-ekonomis kegiatan BPD dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Bank wajib menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Badan Pengawas untuk disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Pusat. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan perhitungan tahunan dikirimkan kepada Badan Pengawas, Kepala Daerah, dan Pemerintah Pusat. Penggunaan laba bersih ditetapkan untuk dana pembangunan daerah, pemilik saham, cadangan umum, dan sumbangan dana pensiun serta sokongan pegawai.

1. Selambat-lambatnya setahun setelah Undang-undang ini berlaku: a. tidak suatu badan perkreditan pun diperkenankan memakai nama "Bank Pembangunan Daerah", apabila pembentukannya tidak didasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini; b. segenap Bank Pembangunan Daerah yang telah didirikan dan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 2 tahun 1955) harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. 2. Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud dalam Bab XII Aturan Bea Meterai 1921.

(-)